Jasa Penerjemah
Kualitas dan Layanan yang ramah adalah Prioritas kami, by. Mitra Penerjemah

Mudahnya Proses Legalisasi Dokumen

Written By Jasa Penerjemah Thailand on Jumat, 07 Februari 2014 | 05.20

SULIT DALAM PROSES LEGALISASI DOKUMEN, GUNAKAN JASA LEGALISASI DOKUMEN SAJA...!!!


Legalisasi Dokumen adalah sebuah tindakan untuk melegalkan atau mensyahkan dokumen, baik personal maupun perusahaan untuk digunakan di Negara tertentu. Misalnya, jika ada perusahaan dari Negara Arab yang ingin membuka usaha di NegaraIndonesia, maka harus bisa menjalin kerjasama. Untuk jalinan kerjasama tersebut, maka perlu sebuah legalitas atau legalisasi dari dokumen dokumen perusahaan tersebut yang dibenarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM besertaKementerian Luar Negeri di Indonesia. Untuk perusahaan Indonesia yang ingin menjalankan usaha di luar negeri, hal itu pun berlaku sebaliknya.
Agar dokumen mendapatkan legalitas yang resmi untuk digunakan di Negara lain maka perlu legalisasi dokumen. Untuk prosesnya, perusahaan bisa meminta bantuan ke Kedutaannya (Konsoler terkait) yang berada di Negara tujuannya, atau juga menggunakan jasa legalisasi dokumen.
Jika pilihannya menggunakan jasa legalisasi dokumen, memang kita akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, namun usaha kita akan terbantu karena semua prosedur dan persyaratannya akan diatur oleh jasa legalisasi dokumen tersebut. Berbeda halnya jika Anda mengurusnya sendiri, mungkin biaya, waktu dan pengorbanan lainnya akan lebih banyak dibandingkan dengan Anda menggunakan jasa legalisasi dokumen.
Sebagai gambaran, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses legalisasi dokumen :
1. Dokumen legalisasi dari Direktorat Jendral AHU, Direktur Perdata, Kemhukham.
2. Dokumen legalisasi dari MenLu yang disahkan oleh Direktur Konsuler dengan menyertakan alasan atau tujuan dokumen tersebut di luar negeri,
3. Terjemahan dokumen ke dalam bahasa Negara tujuan yang diterjemahkan oleh penterjemah resmi atau dengan dokumen asli yang telah di Notariskan terlebih dahulu,
Syarat di atas hanyalah sebagian saja, masih ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan legalisasi dokumen. Dengan mengetahui 3 syarat itu saja mungkin kita akan kerepotan, apalagi jika kita belum mengetahui jalur jalur untuk mengurusnya.
Disinilah jasa legalisasi dokumen mulai bertindak, notaris akan mengurusnya hingga selesai, mulai dari Deplu Depkumham, Kedutaan, hingga Menteri Luar Negeri. Anda hanya tinggal memberikan informasi yang dibutuhkan dan menunggu legalisasi dokumen Anda terima dari penyedia jasa legalisasi dokumen yang Anda percayai.
Jadi, tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa legalisasi dokumen, daripada Anda harus repot repot dan terlalu sulit dalam prosesnya. Selamat mencoba!
==============================
Mitra Penerjemah: 13/11/2013

Reference by. 
http://mitraonegroup.blogspot.com/2013/11/sulit-dalam-proses-legalisasi-dokumen.html
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Mitraones Online


Mitraones Online 2


 
Support : Jasa Penerjemah | Penerjemah Tersumpah | Mitra Informasi
Copyright © 2013. Jasa Penerjemah Thailand - All Rights Reserved
Template Published by Mitra Penerjemah
Proudly powered by Blogger